Kamis, 09 Juni 2011

Harga Mati Bagi Sebuah Kota Madani

 
Allahumma baariklana fii rajaba wa sya’bana wa balighna ramadhan

Akhir-akhir ini kalimat tersebut menjadi kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian besar ulama dalam mengisi majelisnya. kalimat tersebut ternyata merupakan doa yang sering Rasulullah SAW panjatkan ketika memasuki bulan rajab. Adapun arti dari doa tersebut adalah :

Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.

Selain menandakan saat ini kita telah memasuki bulan rajab, doa ini juga mengingatkan kita untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan sehingga jika Allah SWT masih menghendaki usia kita maka kita akan diperkenankan merasakan nikmatnya bulan Ramadhan. Ramadhan merupakan bulan suci bagi umat islam. Bulan yang penuh berkah karena didalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, penuh dengan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api neraka, sehingga tak heran jika bulan Ramadhan selalu dinantikan kedatangannya oleh kaum muslimin.

Sebagai bulan yang merupakan sarana dan momentum untuk mencapai puncak ketaqwaan, sudah selayaknya kita sebagai kaum muslimin mempersiapkan diri kita untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini.

Berbicara tentang persiapan Bulan Ramadhan, maka penulis mengingat sebuah perihal yang selalu menjadi perbincangan panas di Batam ketika akan memasuki bulan Ramadhan. Perihal tersebut tak lain adalah perihal formasi penutupan tempat hiburan malam.

Kota Batam yang saat ini visinya bukan lagi “menuju” bandar dunia madani, melainkan “sebagai” dunia madani sudah selayaknya berani bersikap tegas. Di masa-masa “menuju” atau boleh dibilang sebagai masa-masa perintisan pemerintah menerapkan formasi 3-3-3. Yakni tiga hari dimulai dengan sehari sebelum Ramadan, satu hari pada malam Ramadan dan satu hari pada hari kedua Ramadan. Pada pertengahan Ramadan, tempat hiburan malam kembali tutup selama tiga hari, yakni sehari sebelum malam Nuzul Quran, satu hari pada malam Nuzul Quran dan satu hari setelah malam Nuzul Quran. Dan pada akhir Ramadan, tempat hiburan malam juga tutup selama tiga hari, dimulai dari sehari sebelum malam Syawal, satu hari pada malam Syawal dan terakhir pada malam ke dua Syawal.

Adanya formasi seperti ini di masa perintisan dapat dimaklumi karena yang namanya masa perintisan merupakan masa untuk penyesuaian. Harus diakui, selama masa perintisan pemerintah kota Batam memang belum pernah mengambil ketegasan untuk menutup tempat hiburan malam selama sebulan penuh ramadhan meskipun desakan untuk menutup tempat hiburan malam secara total di bulan Ramadhan telah dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Batam.

Menurut penulis ketidakberanian pemerintah ini dilatar belakangi oleh 2 alasan, yaitu terkait besarnya pendapatan asli daerah dari industri hiburan malam ini dan dilema yang akan dihadapi ribuan pekerja tempat hiburan malam yang tidak bekerja secara otomatis akan berdampak pada tidak adanya penghasilan untuk mereka.

Di tahun 2010 Batam memiliki tempat hiburan malam mencapai angka 648. angka tersebut tentunya menjadi angka yang sangat menjanjikan terhadap pendapatan asli daerah bagi Batam yang menetapkan pajak hiburan sebesar 15%. Besarnya angka tempat hiburan malam tersebut tentunya berbanding lurus dengan angka pekerjanya.

Satu hal yang harus kita cermati bersama ketika membahas tentang penutupan tempat hiburan malam di bulan ramadhan adalah kriteria tempat hiburan malam yang harus ditutup, apakah secara keseluruhan atau sebagian saja yang masuk kriteria.

Menurut perwako no. 21 tahun 2010 tentang perubahan peraturan walikota Batam no.17 tahun 2009 mengenai tata cara penghormatan hari-hari besar agama islam, setiap pemilik usaha rekreasi dan jasa hiburan diskotik, pub, bar, klab malam, karaoke dan music hidup, kecuali lounge yang berada di hotel dalam menjalankan kegiatan usahanya pada bulan Ramadhan wajib untuk menghormati masyarakat yang beragama islam.

Penutupan tempat hiburan malam di bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menciptakan ketenangan, keharmonisan dan apresiasi pada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah. Selain itu bulan Ramadhan juga dapat dijadikan momentum untuk menertibkan tempat hiburan malam yang banyak melanggar aturan, seperti masih banyaknya tempat hiburan malam yang tidak membayar pajak, gelanggang permainan yang berunsur judi, maupun semakin maraknya tempat hiburan malam yang berhiaskan wanita penghibur.

Kini ketika Batam telah bervisi “sebagai” bandar dunia madani, maka patutkah ada kemakluman lagi terhadap waktu bukanya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan? 

Kota madani sendiri memiliki definisi sebagai suatu Kota yang sejahtera “al mujtama-al-madani, baidatun, taybathun warabbun gaffur”. Kota yang berusaha memadukan kesejahteraan di dunia (fiddunya) dan keselamatan di akhirat (wal akhirat). Kota yang didalamnya terdapat idealisme pembangunan dari berbagai kaum dalam kesatuan ide dan langkah untuk memaslahatan kesejahteraan bersama.

Untuk itu, sudah tentu kali ini sikap tegas dari pemerintah kota Batam untuk berani membuat kebijakan menutup total tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan menjadi harga mati bagi Batam sang bandar dunia madani.

Oleh : Nur. Mahfud (nurulmahfud.blogspot.com)

tulisan ini dimuat juga di website KATDANHAM (http://katdanham.com/index.php?option=com_content&view=article&id=58:harga-mati-bagi-sebuah-kota-madani&catid=23:masyarakat&Itemid=56)

0 komentar:

Posting Komentar